a. bahwa pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sejatinya diarahkan untuk mendorong peningkatan kegiatan perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta memberi pengaruh dan manfaat yang sebesar-besarnya, terutama terciptanya lapangan kerja yang seluas-luasnya, meningkatnya dunia kepariwisataan, dan menguatnya kepercayaan dalam penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas kinerja organisasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah ditetapkan www.peraturan.go.id 2021, No.944 -2- dalam Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu dilakukan penambahan fungsi pada Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, serta Anggota Bidang Pengusahaan;
c. bahwa penambahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilaksanakan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan perubahan dalam bentuk penambahan fungsi organisasi tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.