a. bahwa untuk efektivitas implementasi koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada dugaan kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja sebelum adanya penegakan diagnosis kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.