a. bahwa anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS yang melakukan pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dikenakan sanksi administratif;
b. bahwa untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Dewan Jaminan Sosial Nasional membentuk Tim Panel;
c. bahwa untuk ketertiban, kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas Tim Panel, perlu ditetapkan Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; www.peraturan.go.id 2018, No. 1170 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.