a. bahwa dengan ditetapkannya Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic, Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, Kawasan Ekonomi Khusus Lido, dan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, diperlukan penetapan bidang usaha sebagai kegiatan utama pada masing-masing kawasan ekonomi khusus tersebut;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus, perlu dilakukan penyesuaian atas kegiatan utama kawasan ekonomi khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 2021, No.1439 -2- Tahun 2021 tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.