a. bahwa untuk mengoptimalkan serta mempercepat kemudahan dalam pelaksanaan tugas badan wakaf indonesia di daerah baik provinsi maupun di kabupaten/kota perlu membentuk perwakilan Badan Wakaf Indonesia di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota;
b. bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.