bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 31 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.