a. bahwa untuk meningkatkan layanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta tabungan perumahan rakyat dan pemberi kerja, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai kepesertaan tabungan perumahan rakyat;
b. bahwa Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan ketentuan Pasal 8 ayat (6), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.