a. bahwa untuk memperbaiki tata kelola dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, perlu penyempurnaan tata cara pengadaan barang/jasa;
b. bahwa Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.