a. bahwa untuk memberikan kepastian status manajer investasi dalam proses pemilihan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap proses administrasi pemilihan manajer investasi yang diatur dalam Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.