a. bahwa Lembaga Sandi Negara telah mengalami perubahan menjadi Badan Siber dan Sandi Negara;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara Tahun 2015-2019 sudah tidak relevan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2018–2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.