a. bahwa untuk mencegah ancaman dan serangan siber dalam pemanfaatan sistem elektronik, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mengembangkan dan menjalankan usahanya perlu memiliki kesadaran keamanan informasi dengan melakukan penilaian mandiri keamanan informasi;
b. bahwa dalam pemanfaatan sistem elektronik oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Badan Siber dan Sandi Negara melaksanaan pembinaan kapasitas keamanan informasi melalui penyelenggaraan penilaian mandiri keamanan informasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Siber dan Sandi Negara memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.