a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari konflik kepentingan;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pencegahan, Penanganan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pengawasan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.