a. bahwa kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika pada instansi pemerintah dihitung berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
b. bahwa untuk menjamin kesamaan pemahaman dan ketepatan dalam penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika oleh instansi pemerintah, diperlukan adanya suatu pedoman sebagai acuan;
c. bahwa Badan Siber dan Sandi Negara sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Manggala Informatika mempunyai tugas untuk membuat pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/328/M.SM.01.00/2021 tanggal 19 Maret 2021; 2022, No.992 -2-
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.