bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.