a. bahwa organisasi Lembaga Sandi Negara telah berubah menjadi Badan Siber dan Sandi Negara;
b. bahwa dalam memberikan panduan dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara diperlukan penyesuaian sistem nilai yang telah ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Sistem Nilai Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.