a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf b dan Pasal 41 ayat (5) huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Siber dan Sandi Negara menyelenggarakan pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia sesuai dengan kriteria keadaan tertentu untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi;
b. bahwa ketentuan pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.