a. bahwa untuk pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, perlu dibentuk Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara; www.peraturan.go.id 2018, No.1795 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.