a. bahwa untuk mengamankan dan melindungi informasi elektronik, diperlukan standardisasi keamanan informasi dan penyelenggaraan pengamanan informasi elektronik;
b. bahwa standardisasi keamanan informasi dan penyelenggaraan pengamanan informasi elektronik dapat terwujud melalui penerapan algoritma kriptografi;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penilaian kesesuaian dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian bagi persyaratan acuan standar evaluasi keamanan modul kriptografi serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan membangun kepercayaan konsumen melalui pemberian jaminan keamanan informasi, perlu menyusun penilaian kesesuaian keamanan modul kriptografi;
d. bahwa ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional mendelegasikan pengaturan skema penilaian kesesuaian terhadap persyaratan acuan ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang memberlakukan persyaratan acuan; - 2 -
e. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Sertifikasi Peralatan Sandi dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Standar Algoritma Kriptografi pada Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.