a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme diwajibkan kepada penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara untuk melaporkan Harta Kekayaan yang dimilikinya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu diatur mengenai mekanisme pelaporan Harta Kekayaan di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara; www.peraturan.go.id 2018, No.1794 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.