a. bahwa untuk melakukan penanganan insiden siber yang efektif dan efisien guna melindungi kepentingan umum diperlukan tim yang bertanggung jawab dalam menangani insiden siber;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Tim Tanggap Insiden Siber;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.