a. bahwa untuk mewujudkan nilai Profesional, Integritas, Adaptabilitas Teknologi, dan Tepercaya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara, perlu disusun kode etik pegawai;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.