a. bahwa organisasi profesi memiliki peran untuk mendukung instansi pembina dalam pengembangan profesionalisme, pembinaan kode etik, dan kode perilaku profesi jabatan fungsional;
b. bahwa Badan Siber dan Sandi Negara sebagai instansi pembina jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara bertugas memfasilitasi pembentukan dan menetapkan organisasi profesi jabatan fungsional;
c. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembentukan organisasi profesi dan hubungan kerja antara instansi pembina dan organisasi profesi diatur dengan peraturan instansi pembina;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara; www.peraturan.go.id 2022, No.234 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.