a. bahwa logo melambangkan jati diri dan untuk memotivasi semangat kerja keras, pengabdian, dan dedikasi pegawai dalam mewujudkan cita-cita Badan Siber dan Sandi Negara;
b. bahwa berdasarkan adanya perubahan organisasi dari Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, perlu diatur mengenai logo dan bendera pataka Badan Siber dan Sandi Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.