a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian secara terpadu, terintegrasi, akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, perlu melakukan optimalisasi pengelolaan dokumen dan informasi hukum dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Badan Standardisasi Nasional wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum, melakukan pengelolaan, menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dan anggaran jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.