a. bahwa dalam melaksanakan pengembangan serta pembinaan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian perlu melakukan kerja sama antara Badan Standardisasi Nasional dengan subyek hukum di tingkat nasional dan internasional;
b. bahwa guna mencapai pelaksanaan kerja sama yang tertib, efektif dan efisien, perlu melakukan pengembangan sistem, mekanisme serta prosedur untuk melaksanakan kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di tingkat nasional dan internasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Kerja Sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional. 2018, No.1206 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.