a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi naskah bidang kepegawaian di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu memberikan delegasi wewenang penandatanganan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.