a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok Badan Standardisasi Nasional di bidang administrasi pemerintahan perlu penyeragaman pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Badan Standarisasi Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.