a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan skema penilaian kesesuaian dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian bagi persyaratan acuan Standar Nasional Indonesia persyaratan keselamatan peralatan audio/video serta teknologi informasi dan komunikasi, perlu menyusun skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia persyaratan keselamatan peralatan audio/video serta teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video serta Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.