a. bahwa dengan adanya kebutuhan penerapan Standar Nasional Indonesia kontainer kargo, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor peralatan dan permesinan;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Permesinan, belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia produk kontainer kargo, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Permesinan; www.peraturan.go.id 2022, No.569 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.