a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang standardisasi dengan baik diperlukan pedoman penelitian dan pengembangan standardisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Penelitan dan Pengembangan Standardisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.