a. bahwa dengan adanya kebutuhan penerapan Standar Nasional Indonesia teknologi informasi – pusat data, diperlukan adanya penetapan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik, belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia pusat data, sehingga perlu dilakukan perubahan; 2022, No. 568 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.