a. bahwa adanya pemuktahiran kegiatan dalam penilaian kesesuaian pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, berdampak pada diperlukannya penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian guna meningkatkan daya saing produk pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan;
b. bahwa Peraturan badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan penilaian kesesuaian sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan sehingga perlu di ganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema www.peraturan.go.id 2021, No.607 -2- Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.