bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pencabutan 4 (empat) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.