a. bahwa dengan adanya perubahan persyaratan acuan Standar Nasional Indonesia pempek ikan rebus beku, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor makanan dan minuman guna meningkatkan daya saing produk makanan dan minuman;
b. bahwa skema penilaian kesesuaian sektor makanan dan minuman yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman belum mengatur skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia pempek ikan panggang dan goreng, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2021, No. 464 -2- Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.