bahwa dalam rangka penyempurnaan penerapan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.