a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan perizinan tunggal dalam penerapan Standar Nasional Indonesia, perlu dilakukan kegiatan pembinaan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah;
b. bahwa agar kegiatan pembinaan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, perlu pengaturan mengenai pelaksanaan dan pengoordinasiannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pembinaan Penerapan Standar Nasional Indonesia pada Usaha Mikro Kecil dalam rangka Perizinan Tunggal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.