a. bahwa dengan adanya pencantuman Standar Nasional Indonesia alat konversi bahan bakar gas, alat pemadam api portabel (APAP), baut batuan belah jepit baja, serta penerapan Standar Nasional Indonesia produk batang dan kawat baja, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor logam dan produk logam;
b. bahwa skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor logam dan produk logam yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam, belum mencantumkan 2021, No. 1312 -2- Standar Nasional Indonesia alat konversi bahan bakar gas, alat pemadam api portabel (APAP), baut batuan belah jepit baja dan belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia produk batang dan kawat baja, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.