a.bahwa Standar Nasional Indonesia dapat disusun dengan mengadopsi Standar dan Publikasi internasional, b. bahwa untuk mengadopsi Standar dan Publikasi internasional menjadi Standar Nasional Indonesia diperlukan pedoman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.