a. bahwa dengan adanya penerapan Standar Nasional Indonesia produk bank daya (power bank) ion litium, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik;
b. bahwa skema penilaian kesesuaian sektor elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik belum mengatur skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia bank daya (power bank) ion litium, sehingga perlu dilakukan perubahan; 2021, No.1021 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.