a. bahwa dengan adanya perubahan persyaratan acuan Standar Nasional Indonesia produk resin (bijih plastik) polietilena, dan penambahan prosedur dalam proses penilaian kesesuaian kimia, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor kimia;
b. bahwa skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor kimia untuk produk resin (bijih plastik) polietilena yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu dilakukan perubahan; 2021, No.1020 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.