a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas prosedur pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dalam penyusunan dan penilaian sasaran kinerja pegawai, diperlukan pengaturan secara komprehensif mengenai prosedur dan pemotongan pembayaran tunjangan kinerja;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan www.peraturan.go.id 2020, No.1672 -2- Badan Standardisasi Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.