a. bahwa dengan adanya pencantuman Standar Nasional Indonesia pengelolaan pariwisata alam, dan proses laundry rumah sakit, serta perubahan persyaratan acuan Standar Nasional Indonesia pasar rakyat, dan penambahan prosedur dalam proses penilaian kesesuaian pasar rakyat, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor jasa;
b. bahwa skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor jasa untuk produk pengelolaan pariwisata alam, proses laundry rumah sakit, dan pasar rakyat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu dilakukan perubahan; 2021, No.1018 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.