a. bahwa dengan adanya penerapan Standar Nasional Indonesia radiosonde untuk mengukur parameter atmosfer termasuk tekanan, suhu, kelembapan, arah dan kecepatan angin di berbagai lapisan atmosfer, diperlukan adanya penetapan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor produk keantariksaan;
b. bahwa skema penilaian kesesuaian sektor keantariksaan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Keantariksaan belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia produk radiosonde, sehingga perlu dilakukan perubahan; 2021, No.1017 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Keantariksaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.