a. bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, perlu dilakukan pencabutan beberapa peraturan Badan Standardisasi Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pencabutan 5 (lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.