a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pemutakhiran dan penambahan Standar Nasional Indonesia acuan sektor tekstil dan produk tekstil, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor tekstil dan produk tekstil;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian sudah tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan penilaian kesesuaian sektor tekstil dan produk tekstil sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.