bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.