a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil reviu Indikator Kinerja Utama Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan adanya Kebijakan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), perlu melakukan perubahan atas Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 www.peraturan.go.id 2021, No. 501 -2- tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.