bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.