a. bahwa untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan kebumian, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, telah ditetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian;
b. bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan riset dan inovasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang 2022, No.213 -2- Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.