a. bahwa untuk meningkatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu melaksanakan riset sesuai dengan kaidah ilmiah;
b. bahwa untuk memastikan pelaksanaan riset dilakukan pengukuran keberterimaan secara etik dalam rangkaian proses riset sesuai dengan kode etik riset;
c. bahwa belum ada pengaturan mengenai klirens etik riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga perlu diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Klirens Etik Riset;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.